DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penganiayaan berujung kematian warga sipil asal Aceh, Imam Masykur hadir di Pengadilan Milter (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023). Mereka menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga prajurit TNI tersebut merupakan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) RI. Mereka adalah Praka RM dan Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga prajurit TNI, yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dijerat pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) mengecam keras pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), warga Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, yang diduga dilakukan oknum prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Imam Masykur, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, ditemukan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres di Jakarta. Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Pomdam Jaya.